Panduan Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : Gambar Cara Wudhu, Niat Wudhu, Doa Wudhu

Panduan Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : Gambar Cara Wudhu, Niat Wudhu, Doa Wudhu - Berwudhu merupakan syarat sah shalat, maka dari itu untuk sahnya shalat, perlunya memperbaiki tata cara berwudhu sehingga sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Sebelum membahas lebih jauh mengenai Panduan Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, perlu kita ketahui apa itu Wudhu ??  
 
Pengertian Wudhu sendiri ialah mencuci atau membasuh seluruh anggota badan tertentu dengan air sebelum mengerjakan Shalat (Shalat Wajib maupun Shalat Sunnah), Kemudian Menurut Hanafiyah Pengertian Wudhu yaitu Mensucikan diri menggunakan Air untuk 4 (empat) anggota tubuh kita yaitu Wajah, Kedua Tangan, Kepala dan kedua kaki dengan sifat Khusus. Mengapa Khusus karena dalam Berwudhu sendiri setidaknya ada 7 anggota badan yang harus di sucikan dengan air yang antara lain membasuh atau mensucikan Mulut, Hidung, Muka, Tangan, Rambut, Kuping dan Kaki.
 
 
Keutamaan Berwudhu
 
1. Allah ta'ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)


2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:


إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ

“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)

3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ

"Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya". (Hadits riwayat Muslim no 245)


4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ...


“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)

5. Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96).



Hikmah Disyari’atkannya Wudhu


Inti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta'ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.

Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)
 
 
Sifat Wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah ta'ala berfirman :

يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِ


Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)

Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.


وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.


Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : "Aku telah menyaksikan 'Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.

Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).
 
 
Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).


Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :

1.Berniat.

Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid'ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah ta'ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda "Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya". Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)

2.Membaca "Bismilah"

Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya". (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : "…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…", lihat irwaul golil no 81)

Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca "bismillah" adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.

Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan "bismilah" ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits ini

Sedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca "bismillah" ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka :

- Perkataan Imam Ahmad sendiri : "Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini"

- Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan "bismillah" (syarhul mumti' 1/130)

Syaikh Al-Albani berkata : "…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah" (Tamamul Minnah hal 89)

Dan ada juga hadits yang lain yaitu :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَ

Dari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).

Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).

Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :

Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca "bismillah" bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.

3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan

Berkata Syaikh Ali Bassam : "Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma'. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur'an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah". (Taudihul Ahkam 1/161).

4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaq

Khilaf diantara para Ulama :
Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi'i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajib

Namun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah "toriqoh" bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka :

- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya.

- Allah ta'ala berfirman (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta'ala.

- Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ

"Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq"

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

"Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah" (Taudihul ahkam 1/173)

Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)

5.Mencuci wajah

Hukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar'i tidak dijelaskan oleh Syari'at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)

Bagi yang punya jenggot ?

Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِ

Dari Utsman berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)

Dan juga hadits Anas:

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّ

Bahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :"Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku". (Irwaul golil no 92)

Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :

- Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.

- Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti' 1/140 )

6.Mencuci kedua tangan

Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.

Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta'ala berfirman :

وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku

Sebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).

Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta'ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ

Dari Jabir berkata :"Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya" (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho'if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)

Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroiroh

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُ


Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : "Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu" (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)

Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh ?

Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : "Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki" Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْ

Dari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah" (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)

Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.

Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :

- Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki
- Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kaki
Adapun perkataan :"Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..", ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu'aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : "Aku tidak tahu perkataan ("Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya") merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh". Berkata Ibnul Qoyyim :"Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz". Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : "Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :"Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?", maka beliau berkata :"Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu". Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.

- Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ

(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)

Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.

7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.


Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti' 1/150)

Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).

Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi'i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna "sebagian".

Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : "Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala" Berkata Ibnul Qoyyim ;"Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala" (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:

عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ

Dari Mugiroh bin Syu'bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu' lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)

Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan :
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187)
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)

Sedangkan makna ب untuk makna tab'id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti' 1/151)

Mengusap kedua telinga

Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ

Dari Abdillah bin 'Amr tentang sifat wudlu, berkata : "Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya" (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)

Dan juga hadits Ibnu Abbas :

أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا

"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam" (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)

Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :"Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya". Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo'if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).

Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :

· Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, 'urf, mapun syar'i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).

· Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.

8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.

Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta'ala وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama'ah. Berbeda halnya dengan Syi'ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu :

- Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap).

- Ka'ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka'ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka'ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti' 1/153)

Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya :

- Qiro'ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro'ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta'ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430)

- Kalaupun qiro'ah yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti' 1/176)

- Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا
نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :" وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
"

Dari Abdullah bin Amr berkata : "Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami - (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :"Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api" (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)

Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air.

- Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroiroh

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُ

Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : "Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu" (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)

Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.

Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :

عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

Dari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :"Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa" (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma'ad :"…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : "Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya" Kalau riwayat ini benar [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah." (Syarhul Mumti' 1/143).


9.Membaca doa setelah wudlu

Yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :


مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ


kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)


Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :

أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.

Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).

Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

(Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)
 
 
Gambar Tata Cara Wudhu & Do'a Wudhu
 
Silahkan Klik pada gambar untu memperbesar tampilan.





 
 
Demikianlah Panduan Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Semoga artikel ini bermanfaat buat saudara-saudara muslim ku sekalian yang sedang berusaha memnyucikan dan memperbaiki diri menuju jalan yang diridhoi Allah. Amin. Jika ada terdapat kesalahan pada penulisan Panduan Tata Cara Berwudhu Sesuai Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ini mohon tinggalakan komentar di bawah, agar nanti bisa admin koreksi sebagai orang yang bertanggung jawab dalam menyebarkan artikel ini, atau bisa langsung mengunjungi web referensi di bawah ini.
 
 
Referensi:
http://www.novieffendi.com
http://rukun-islam.com
http://bacaandoa.com


Panduan Lengkap Shalat Sunnah Rawatib: Niat, Tata Cara, Tempat Pelaksanaan Shalat, dan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat Sunnah Rawatib - Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi Shalat Fardhu lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah.

Ibadah sunnah di dalam ibadah shalat yang paling utama adalah sholat sunnah rawatib. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).  


Jumlah Raka'at Shalat Sunnah Rawatib
Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah sholat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)

Shalat rawatib ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut.

Sholat Sunnah Rawatib Muakad

Sholat 5 Waktu
Qabliyah (Sebelum)
Ba’diyah (Sesudah)
Dzuhur
2 Raka’at
2 Raka’at
Ashar
Maghrib
2 Raka’at
Isya’
2 Raka’at
Subuh
2 Raka’at

Sholat Sunnah Rawatib Ghoiru Muakad

Sholat 5 Waktu
Qabliyah (Sebelum)
Ba’diyah (Sesudah)
Dzuhur
2 Raka’at
2 Raka’at
Ashar
2/ 4 Raka’at
Maghrib
2 Raka’at
Isya’
2 Raka’at
Subuh


Waktu & Tempat Mengerjakan Shalat Rawatib
Ibnu Qudamah berkata: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)
Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan“. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan sholat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295).


Tata Cara dan Niat Shalat Sunnah Rawatib 

Untuk Cara pelaksanaan shalat sunnah rawatib sama halnya dengan shalat fardhu (wajib), yang membedakannya adalah waktu dan niatnya saja. Niat itu tempatnya adalah dihati, sebab niat merupakan pekerjaan dari dalam hati kita, dan niat bukan pekerjaan mulut. Jadi, niat tersebut tidak wajib perlu kita ucapkan, entah itu pelan ataupun keras. Adapun niat dalam sholat sunnah rawatib tersebut, berikut ini :

Bacaan Niat Sholat Sunnah Qabliyah (Sebelum) Sholat Dzuhur :

Sebelum Dzuhur
USHOLLI.. SUNNATAD-DZHUHRI RAK’ATAINl “QABLIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..

Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sebelum Dzuhur dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Ba’diyah (Sesudah) Sholat Dzuhur :


USHOLLI.. SUNNATAD-ZHUHRI RAK’ATAINl “BA’DIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..

Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sesudah Dzuhur dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Qabliyah (Sebelum) Sholat Ashar :


USHOLLI.. SUNNATAL ‘ASHRI RAK’ATAINl “QABLIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..

Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sebelum Ashar dua raka’at , karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Qabliyah (Sebelum) Sholat Maghrib :


USHOLLI.. SUNNATAL MAGHRIBI RAK’ATAINl “QABLIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..
Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Ba’diyah (Sesudah) Sholat Maghrib :


USHOLLI.. SUNNATAL MAGHRIBI RAK’ATAINl “BA’DIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..
Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sesudah Maghrib dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Qabliyyah (Sebelum) Sholat Isya’ :

Sebelum Isya'
USHOLLI.. SUNNATAL ISYAA’I RAK’ATAINl “QABLIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..
Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sebelum Isya’ dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Ba’diyah (Sesudah) Sholat Isya’ :


USHOLLI.. SUNNATAL ISYAA’I RAK’ATAINl “BA’DIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..
Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sesudah Isya’ dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}

Bacaan Niat Sholat Sunnah Qobliyah Sebelum Sholat Subuh :


USHOLLI.. SUNNATAS – SHUBHI RAK’ATAINl “QABLIYYATAN” LILLAAHI-TA’AALA..
Artinya : {” Saya niat sholat sunnah sebelum Subuh dua raka’at, karena Allah Ta’ala.. “}


Memutus Shalat Rawatib Ketika Shalat Fardhu ditegakkan


As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila sholat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu..“, akan tetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada saat sholat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa 11/392 dan 393).
 

Kapan Shalat Rawatib Ketika Sholat Fardhu DiJama’?

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga sholat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijama'”. (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)
 

Jika Shalat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Terlebih Dahulu atau Sholat Subuh?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)


Keutamaan Shalat Rawatib
Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)

Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.

Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)


Referensi:
https://rumaysho.com
https://muslim.or.id
http://www.mutiarapublic.com


Alasan Kenapa Babi Itu Haram (Video Youtube Dr. Zakir Naik Menjawab)

Alasan Kenapa Babi Itu Haram (Video Youtube Dr. Zakir Naik Menjawab) - Babi adalah sejenis hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung lemper dan merupakan hewan yang aslinya berasal dari Eurasia. Kadang juga dirujuk sebagai khinzir (bahasa Arab). Babi adalah omnivora, yang berarti mereka mengonsumsi baik daging maupun tumbuh-tumbuhan. Berikut ini adalah Video yang menjelaskan kenapa babi itu haram dalam Islam dan penjelasan logis secara keilmuan.



Mamoko: Selamat malam. Namaku Mamoko Suzuki. Aku berprofesi sebagai seorang dokter dan telah menjalani kuliah kedokteran. Hari aku ingin menjadi Muslim dan mengucapkan syahadat. 

(Para penonton bertepuk tangan dan meneriakkan takbir!)
Mamoko: Ah, maaf. Sebelumnya aku ingin bertanya kenapa babi diharamkan dalam Islam?
Dr. Zakir Naik: Babi diharamkan dalam Quran tidak kurang dalam 3 ayat. Pelarangannya disebutkan di surat Ma’idah[5]: 3, di surat Al-Baqarah[2]: 173, di surat An’am[6]: 145, dan surat An-Nahl[60]: 150. Allah berfirman dalam Quran “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (Qs. Al-Baqarah[2]: 173). Babi juga diharamkan dalam Bibel, di kitab Ulangan 14: 8, di kitab Yesaya[65]: 5, dan juga kitab Imamat [11]: 7-8. 
Mari kita bahas alasan logis, alasan ilmiah kenapa babi diharamkan. Ilmu sains memberitahu kita bahwa jika kita makan babi, ada kemungkinan akan terkena sekitar 70 macam parasit, di antaranya cacing pita, cacing tambang, cacing kremi, semuanya ada! Sebagai seorang dokter, tentunya kau pasti telah belajar di kuliah kedokteranmu, ada cacing yang dikenal sebagai tinia solium (cacing pita). Bahkan jika kau memasak daging babinya dengan baik, telur cacing ini tetap tidak akan mati. Jika telur cacing ini masuk ke dalam aliran darah, ia dapat terbawa hingga ke otakmu dan menyebabkan kerusakan otak, ia juga dapat masuk ke mata dan menyebabkan kebutaan, ia juga dapat masuk ke jantung dan menyebabkan kerusakan jantung, dan juga dapat masuk ke hati dan menyebabkan kerusakan hati. Pada saat kau sadar bahwa kau terinfeksi oleh cacing ini, telah terjadi kerusakan yang tidak bisa disembuhkan. Jadi ini sangat berbahaya. Ada satu lagi parasit yang dikenal dengan nama trichura tichurasis. Ini adalah cacing yang ada dalam tubuh manusia dan menyebabkan kerusakan.
Di zaman sekarang sains juga memberitahu kita bahwa daging babi mempunyai kandungan lemak lebih banyak dibanding dagingnya. Dan karenanya kita bisa terserang aterosklerosis (radang pembuluh darah). Ketika kau terserang penyakit ini, artinya lemak dalam daging babi itu telah menyumbat pembuluh darahmu. Selain itu kau juga bisa terkena hipertensi (darah tinggi) karena memakan daging babi. Dan itulah alasan orang yang makan babi punya banyak lipatan perut karena mereka punya banyak lemak.
Sains juga memberitahu kita bahwa babi tinggal di tempat kotor dan suka memakan kotoran. Ia adalah binatang yang menjijikkan. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang suka melihat temannya melakukan seks dengan babi lainnya. Babi adalah binatang yang paling tidak tahu malu di muka bumi ini. Inilah alasan kenapa kami sebagai Muslim tidak makan babi.
Mamoko: Aku mengerti, terima kasih banyak.
Dr. Zakir Naik: Insya Allah, mudah-mudahan semenjak sekarang kau tidak akan makan babi lagi.
Mamoko: Aku tidak mau makan babi.
Dr. Zakir Naik: Masya Allah, sangat bagus.
Dr. Zakir Naik: Saudari, apakah kau percaya Tuhan hanya satu?
Mamoko: Ya.
Dr. Zakir Naik: Apa kau percaya Nabi Muhammad adalah nabi Tuhan?
Mamoko: Ya.
Dr. Zakir Naik: Apakah ada yang memaksamu untuk masuk Islam?
Mamoko: Tidak.
Dr. Zakir Naik: Kau melakukannya karena keinginan sendiri? Masya Allah. Aku akan mengucapkan Arabnya, dan kau bisa mengulanginya.
(Kemudian Dr. Zakir Naik menuntun Mamoko untuk mengucapkan syahadat)
Dr. Zakir Naik: Masya Allah kau telah menjadi Muslim.
Mamoko: Terima kasih banyak.
Dr. Zakir Naik: Insya Allah aku berdo’a kepada Allah s.w.t semoga Dia memberimu lebih banyak hidayah, dan semoga Dia memasukkanmu ke dalam surga. Dan semoga Allah s.w.t menuntun anggota keluargamu, teman-temanmu, dan ribuan orang Jepang lainnya untuk masuk Islam, insya Allah.
Referensi:
http://www.lampuislam.org


Video Youtube Dr. Zakir Naik vs Sri Sri Ravi Shankar (Konsep Ketuhanan Dalam Islam dan Hindu)

Video Youtube Dr. Zakir Naik vs Sri Sri Ravi Shankar (Konsep Ketuhanan Dalam Islam dan Hindu). Video ini admin harapkan mampu membuka wawasan kita tentang Islam yang sebenarnya, dan semakin memperkuat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Amin ya Rabbal 'Alamin :).





Panduan Lengkap Shalat Taubat: Niat, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Do'a Shalat Taubat

Shalat Taubat - Shalat/Sholat Taubat merupakan shalat yang dilakukan apabila kita telah melakukan dosa besar maupun dosa kecil dan kita meminta ampunan kepada Allah karena dosa yang telah diperbuat. Shalat taubat (bahasa Arab, صلاة التوبة أو سلاة التوابين) adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk bertobat memohon ampun pada Allah atas dosa dan kesalahan yang telah dilakukan. Kesalahan itu tidak harus berupa perbuatan yang diharamkan, tapi juga dapat berbentuk perbuatan yang makruh. Hukum shalat taubah adalah sunnah berdasarkan pada hadits, atsar Sahabat dan pendapat empat madzhab fiqih Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali. Shalat tobat disebut juga dengan shalat istighfar atau shalat minta ampun (Arab, صلاة الإستغفار).

Shalat Sunnah Taubat

Cara Mengerjakan Shalat Taubat sebenarnya hampir sama denga cara mengerjakan Shalat pada umumnya hanya saja terdapat perbedaan dari segi bacaan niat shalat dan do'a setelah shalat. Sedangkan untuk Shalat Taubat ini sendiri merupakan Shalat Sunnah yg dikerjakan minimal 2 Raka’at dan maksimal dikerjakan sebanyak 6 Raka’at yg disetiap 2 Raka’atnya masing – masing dilengkapi dg salam.

Kemudian untuk Manfaat Shalat Taubat bagi mereka yg mengerjakan adalah untuk meminta ampunan kapada Allah atas dosa yangg pernah mereka perbuat baik dosa besar maupun dosa kecil. Adapun yg termasuk kedalam dosa besar menurut Al Qur’an antara lain Syirik (menyekutukan Allah), Berbuat durhaka kepada kedua orang tua, Membunuh orang, Memakan Riba, Memakan harta anak yatim dan berbuat Zina.


DALIL SHALAT TAUBAT

Hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad dalam Musnad .

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
Artinya: Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya.

Kemudian Nabi membaca surat Ali Imron 3:135

،ثم قرأ هذه الآية: [وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Artinya: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

Hadits Nabi riwayat Ibnu Hibban, Hakim dan Tabrani dalam Al-Ausath

وقال صلى الله عليه وسلم لمعاذ: إذا أسأت فأحسن.

Artinya: Nabi berkata pada Muadz: Apabila engkau berbuat dosa, maka berbuatlah kebaikan (sebagai bentuk taubat).

Sebuah atsar Sahabat yang sahih riwayat Abdurrazzaq dan Abu Ya'la Al-Mushili mengisahkan perilaku generasi salaf yaitu Sahabat dan Tabi'in di mana banyak dari mereka yang sering melakukan shalat taubat berdasarkan riwayat dari Abdul Aziz bin Abu Rawwad dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata:

كَانَ إِذَا شَهِدَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ مَعَ النَّاسِ صَلَّى رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، وَإِذَا لَمْ يَشْهَدْهَا فِي جَمَاعَةٍ، أَحْيَا لَيْلَةً، قَالَ: أَخْبَرَنِي بَعْضُ أَهْلِ مَعْمَرٍ، أَنَّهُ كَانَ يَفْعَلُهُ، فَحَدَّثْتُ بِهِ مَعْمَرًا، قَالَ: كَانَ أَيُّوبُ يَفْعَلُهُ

Artinya: Apabila Ibnu Umar shalat Isya' berjamaah, maka dia shalat beberapa rakaat, lalu tidur. Apabila tidak shalat berjamaah, maka ia bangun malam dan ia berkata: Telah menceritakan padaku sebagian ahli Ma'mar, bahwa dia melakukan itu (shalat taubat), lalu aku ceritakan pada Ma'mar dan ia berkata: Ayyub juga melakukannya.

Dari Atsar ini dapat disimpulkan bahwa mereka para Sahabat yakni Ibnu Umar, Ma'mar dan Ayyub As-Sakhtiyani - melakukan shalat Taubat secara terus menerus setiap hari.


SYARAT DAN TATA CARA SHALAT TAUBAT
Sebagaimana setiap shalat, syarat pertama adalah mushalli (orang yang shalat) harus suci dari hadats kecil dan besar. Kalau belum hendaknya mandi junub dan berwudhu terlebih dahulu.

Setelah itu, lakukan shalat 2 raka'at.

- Shalat hendaknya dilakukan sendirian, bukan berjamaah karena ia termasuk shalat sunnah yang tidak dilakukan secara berjamaah.

- Dan setelah shalat disunnahkan membaca istighfar, memohon ampun pada Allah.

- Bacaan saat shalat selain Al-Fatihah boleh membaca bacaan atau surah apa saja. Tidak ada ketentuan khusus. Namun umumnya surah yang dibaca setelah Fatihah adalah Al-Kafirun pada rokaat pertama dan Al-Ikhlas pada rokaat kedua.

- Disarankan bersamaan dengan shalat taubat ini agar melakukan amal kebaikan berdasarkan firman Allah QS Thaha ayat 82 وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى. Artinya: Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.

- Amal kebaikan paling utama yang dilakukan seorang yang bertaubat adalah sedekah. Karena sadaqah itu termasuk dari sebab terbesar yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:271

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.


NIAT SHALAT TAUBAT

Niat shalat taubat adalah sebagai berikut:

أصلي سنة التوبة ركعتين لله تعالي

Teks latin: Ushalli sunnatat Taubati rokaataini lillahi taala

Artinya: Saya niat shalat sunnah taubat dua rokaat karena Allah.


BACAAN SHALAT TAUBAT

Rakaat pertama: Membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Kafirun
Rakaat kedua: membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas.


DOA DAN BACAAN SETELAH SHALAT TAUBAT

Setelah salam, lalu membaca istighfar 100 kali اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمِ

Setelah istighfar, baca doa dibawah ini:

اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ تَوْ فِيْقَ اَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّ غْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ اَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَا فَةً تَحْجُزُ نِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَا عَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَا صِحَكَ فِىالتَّوْ بَةِ خَوْ فًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَحَتَّى اَتَوَ كَّلَ عَلَيْكَ فَ اْلاُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ

Artinya: Ya Allah sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq(pertolongan)nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk(hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.


Waktu Mengerjakan Sholat Taubat

Waktu Mengerjakan Sholat Taubat sendiri bisa dilakukan kapan pun baik siang ataupun malam, hanya saja jangan dilakukan pada waktu subuh sampai terbitnya Matahari, Waktu Setelah Ashar sampai matahari menguning, Waktu menguningnya matahari sampai benar – benar tenggelam dan ketika matahari benar-benar berada di tengah sampai tergelincir ke barat. 

Kesimpulan yang dapat kita ambil terkait waktu Shalat Taubat adalah sebaiknya dikerjakan setelah mengerjakan Shalat Isya atau di tengah malam sehingga anda bisa mengerjakan Shalat Taubat ini dengan khusyu'.

Referensi:
http://tuntunanshalat.com
http://www.alkhoirot.net 
http://rukun-islam.com/
 


Video Youtube Dokter Jepang Mendapat Hidayah dan Masuk Islam di Acara Dr. Zakir Naik

Berikut ini adalah Video Youtube Dokter Jepang Mendapat Hidayah dan Masuk Islam di Acara Dr. Zakir Naik. Mudah-mudahan semakin banyak saudara kita yang non-muslim yang mendapat hidayah dan menerima kebenaran Islam. Saksikan videonya di bawah ini dan bagikan kepada saudara-saudara kita, semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.